**HALO APA KABAR SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA**

MEMBELAJARI TENTANG BANYAK ILMU YANG DAPAT BERGUNA BAGI KITA SEMUA

Gaji Karyawan di Bawah Rp2,6 Juta Diminta Tak Kena PPh


JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat ini tengah membahas kemungkinan tidak dikenakannya pajak penghasilan (PPh) untuk karyawan yang gajinya di bawah Rp2,6 juta per bulan.

"Kita sedang mengodok pajak penghasilan buruh ini yang Rp1,3 juta tidak kena pajak. Nah ke depan kita naikkan lagi, berjuang dengan Menkeu supaya dua kali lipat jadi Rp2,6 juta," kata Muhaimin di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Rabu (4/5/2011).

Dia menyebutkan pendapatan Rp2,6 juta ini adalah pendapatan yang dihitung berdasarkan take home pay.
"Ya itu harus take home pay per bulan dipenghasilan tidak kena pajak, ini naik supaya tidak memberatkan buruh ini memang kita lagi terus menyakinkan dirjen pajak supaya lost potensial pajaknya tidak terlalu terbebani lah," jawabnya.

Ketika disinggung apakah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan mengubah UU, semua tergantung aturannya. "Ada yang sifatnya UU, ada yang cukupnya peraturan menkeu," imbuhnya.

Cak Imin, begitu sapaan akrabnya, mengaku saat ini tengah melakukan sosialisasi dengan kalangan usaha. "Kalau pengusaha soal PTKP tidak masalah, pemerintah yang rugi. Tapi belum mendapat persetujuan dari dirjen pajak masih terus negosiasi sampai berapa. Target maksimalnya ya dua kali, tapi kalau tidak setidak-tidaknya 75 (persen) lah," tutupnya.

sumber : http://economy.okezone.com

0 komentar: